TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan bahwa pemerintah akan menaikkan pajak air tanah. Selama ini, menurut dia, dampak penyedotan air tanah sudah sangat mengkhawatirkan.
"Di samping untuk menarik pajak," kata Idris di kantornya, Selasa, 22 Januari 2019.
Baca: Lapor SPT Pajak Bisa Dilakukan Sekarang, Tak Perlu Tunggu Maret
Idris mengatakan upaya mengurangi penggunaan air tanah juga akan dilakukan dengan menambah jaringan pipa milik PDAM di beberapa lokasi. Hal ini memang membuat kemacetan akibat galian PDAM.
Menurut Idris, ke depannya Pemerintah Kota Depok akan memberikan pajak air tanah yang tinggi. Pemberlakuan itu akan difokuskan pada gedung-gedung besar dan tinggi. "Seiring dengan pembiayaan dan pendanaan untuk PDAM," kata dia.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzana menyampaikan kebijakan untuk menaikkan pajak air tanah akan direalisasikan tahun 2019. Saat ini, tahapan teknisnya masih dalam proses pembahasan. "Iya sedang di buat kajiannya," ujarnya.
Menurut Nina, selama ini sumbangan pajak air tanah untuk pendapatan asli daerah atau PAD Kota Depok masih rendah. "Hanya sekitar Rp 1,8 miliar," ujarnya.
Pada 2018, Pemkot Depok menargetkan PAD sebesar Rp 1,06 triliun. Jumlah itu berasal dari beberapa pos pajak seperti Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran dan pajak reklame. Untuk pendapatan non pajak disumbangkan oleh retribusi IMB sebesar Rp 25 miliar dan retribusi sampah sekitar Rp 3 miliar.